Judi Online hingga Togel Masih Marak, Advokat Andi Akbar: Keuntungan Sesaat Bisa Berujung Masalah Hukum
Bugis.Net - Di tengah masifnya perkembangan teknologi digital, praktik perjudian masih menjadi salah satu tindak pidana yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berbagai bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital, masih ditemukan di sejumlah daerah dengan beragam modus yang terus berkembang.
Mulai dari togel, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, permainan kartu dengan uang sebagai taruhan, hingga perjudian online yang dapat diakses melalui telepon genggam, seluruh bentuk aktivitas tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan, yakni adanya unsur taruhan untuk memperoleh keuntungan yang bergantung pada faktor untung-untungan.
Kemudahan akses internet dan sistem transaksi elektronik dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat praktik perjudian semakin sulit diberantas. Aktivitas yang dahulu dilakukan secara terbuka kini dapat dilakukan secara tertutup melalui aplikasi, situs web, maupun media komunikasi digital lainnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., mengingatkan bahwa perjudian bukan sekadar persoalan sosial, melainkan merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi siapa saja yang terlibat.
"Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap perjudian sebagai hiburan atau cara cepat memperoleh keuntungan. Padahal, dari sudut pandang hukum, aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses penegakan hukum dan ancaman pidana," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (08/09).
Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 sampai dengan Pasal 428. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyelenggarakan perjudian, menawarkan kesempatan berjudi, turut serta dalam aktivitas perjudian, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
Andi Akbar menjelaskan bahwa unsur utama perjudian adalah adanya taruhan berupa uang, barang, atau sesuatu yang memiliki nilai ekonomi terhadap suatu permainan, perlombaan, atau peristiwa yang hasilnya bergantung pada faktor keberuntungan.
"Yang perlu dipahami masyarakat, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada bandar atau penyelenggara. Mereka yang turut bermain, menyediakan tempat, membantu operasional, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Perkembangan teknologi, lanjutnya, telah mengubah pola perjudian menjadi lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu perjudian umumnya dilakukan di lokasi tertentu, kini aktivitas serupa dapat dijalankan melalui jaringan internet yang menjangkau berbagai wilayah bahkan lintas negara.
Hal tersebut membuat proses pengawasan dan penindakan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyedia layanan internet, hingga platform digital.
Belakangan ini, pemberantasan perjudian online kembali menjadi perhatian publik setelah aparat berhasil mengungkap sejumlah jaringan perjudian daring dengan perputaran dana yang mencapai miliaran rupiah. Sejumlah kasus bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut melibatkan ribuan pengguna dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain perjudian online, praktik perjudian konvensional juga masih kerap ditemukan. Aparat penegak hukum beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian yang berkedok permainan tradisional maupun kegiatan hiburan yang ternyata mengandung unsur taruhan.
Menurut Andi Akbar, berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
Ia menilai tidak sedikit persoalan rumah tangga, konflik keluarga, hingga kesulitan ekonomi yang berawal dari kebiasaan berjudi. Dalam banyak kasus, pelaku perjudian yang mengalami kekalahan terus-menerus akhirnya terjerat utang dan menghadapi tekanan ekonomi yang berat.
"Kami sering melihat perjudian menjadi awal munculnya persoalan lain. Ketika seseorang mengalami kerugian akibat berjudi, tidak jarang muncul tindakan melawan hukum lainnya untuk menutupi kerugian tersebut," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara yang pernah mencuat ke publik, aktivitas perjudian kerap berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penipuan, penggelapan, pencurian, hingga tindak kekerasan.
Kondisi tersebut terjadi karena pelaku berupaya mencari cara untuk mendapatkan dana tambahan setelah mengalami kerugian akibat perjudian yang dilakukan secara berulang.
Menurut Andi Akbar, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap berbagai promosi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui aktivitas perjudian. Ia menilai narasi semacam itu sering digunakan untuk menarik minat masyarakat agar terlibat lebih jauh.
"Keuntungan yang dijanjikan sering kali menjadi daya tarik utama. Namun yang jarang diperlihatkan adalah risiko kerugian yang jauh lebih besar serta konsekuensi hukum yang dapat muncul ketika seseorang terlibat dalam aktivitas perjudian," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan perjudian tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik perjudian di berbagai kalangan.
Menurutnya, pemahaman mengenai risiko hukum dan dampak sosial perjudian harus terus disampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai modus yang ditawarkan.
"Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Semakin tinggi kesadaran masyarakat mengenai bahaya perjudian, maka semakin kecil peluang aktivitas tersebut berkembang di lingkungan sekitar," tegasnya.
Di tengah upaya pemerintah memberantas berbagai bentuk perjudian, kalangan hukum menilai sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, penyedia layanan digital, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan praktik perjudian yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penegakan hukum yang konsisten disertai partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari aktivitas perjudian yang merugikan.
Editor: Riska
Bugis.Net - Di tengah masifnya perkembangan teknologi digital, praktik perjudian masih menjadi salah satu tindak pidana yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berbagai bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital, masih ditemukan di sejumlah daerah dengan beragam modus yang terus berkembang.
Mulai dari togel, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, permainan kartu dengan uang sebagai taruhan, hingga perjudian online yang dapat diakses melalui telepon genggam, seluruh bentuk aktivitas tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan, yakni adanya unsur taruhan untuk memperoleh keuntungan yang bergantung pada faktor untung-untungan.
Kemudahan akses internet dan sistem transaksi elektronik dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat praktik perjudian semakin sulit diberantas. Aktivitas yang dahulu dilakukan secara terbuka kini dapat dilakukan secara tertutup melalui aplikasi, situs web, maupun media komunikasi digital lainnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., mengingatkan bahwa perjudian bukan sekadar persoalan sosial, melainkan merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi siapa saja yang terlibat.
"Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap perjudian sebagai hiburan atau cara cepat memperoleh keuntungan. Padahal, dari sudut pandang hukum, aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses penegakan hukum dan ancaman pidana," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (08/09).
Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 sampai dengan Pasal 428. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyelenggarakan perjudian, menawarkan kesempatan berjudi, turut serta dalam aktivitas perjudian, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
Andi Akbar menjelaskan bahwa unsur utama perjudian adalah adanya taruhan berupa uang, barang, atau sesuatu yang memiliki nilai ekonomi terhadap suatu permainan, perlombaan, atau peristiwa yang hasilnya bergantung pada faktor keberuntungan.
"Yang perlu dipahami masyarakat, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada bandar atau penyelenggara. Mereka yang turut bermain, menyediakan tempat, membantu operasional, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Perkembangan teknologi, lanjutnya, telah mengubah pola perjudian menjadi lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu perjudian umumnya dilakukan di lokasi tertentu, kini aktivitas serupa dapat dijalankan melalui jaringan internet yang menjangkau berbagai wilayah bahkan lintas negara.
Hal tersebut membuat proses pengawasan dan penindakan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyedia layanan internet, hingga platform digital.
Belakangan ini, pemberantasan perjudian online kembali menjadi perhatian publik setelah aparat berhasil mengungkap sejumlah jaringan perjudian daring dengan perputaran dana yang mencapai miliaran rupiah. Sejumlah kasus bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut melibatkan ribuan pengguna dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain perjudian online, praktik perjudian konvensional juga masih kerap ditemukan. Aparat penegak hukum beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian yang berkedok permainan tradisional maupun kegiatan hiburan yang ternyata mengandung unsur taruhan.
Menurut Andi Akbar, berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
Ia menilai tidak sedikit persoalan rumah tangga, konflik keluarga, hingga kesulitan ekonomi yang berawal dari kebiasaan berjudi. Dalam banyak kasus, pelaku perjudian yang mengalami kekalahan terus-menerus akhirnya terjerat utang dan menghadapi tekanan ekonomi yang berat.
"Kami sering melihat perjudian menjadi awal munculnya persoalan lain. Ketika seseorang mengalami kerugian akibat berjudi, tidak jarang muncul tindakan melawan hukum lainnya untuk menutupi kerugian tersebut," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara yang pernah mencuat ke publik, aktivitas perjudian kerap berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penipuan, penggelapan, pencurian, hingga tindak kekerasan.
Kondisi tersebut terjadi karena pelaku berupaya mencari cara untuk mendapatkan dana tambahan setelah mengalami kerugian akibat perjudian yang dilakukan secara berulang.
Menurut Andi Akbar, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap berbagai promosi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui aktivitas perjudian. Ia menilai narasi semacam itu sering digunakan untuk menarik minat masyarakat agar terlibat lebih jauh.
"Keuntungan yang dijanjikan sering kali menjadi daya tarik utama. Namun yang jarang diperlihatkan adalah risiko kerugian yang jauh lebih besar serta konsekuensi hukum yang dapat muncul ketika seseorang terlibat dalam aktivitas perjudian," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan perjudian tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik perjudian di berbagai kalangan.
Menurutnya, pemahaman mengenai risiko hukum dan dampak sosial perjudian harus terus disampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai modus yang ditawarkan.
"Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Semakin tinggi kesadaran masyarakat mengenai bahaya perjudian, maka semakin kecil peluang aktivitas tersebut berkembang di lingkungan sekitar," tegasnya.
Di tengah upaya pemerintah memberantas berbagai bentuk perjudian, kalangan hukum menilai sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, penyedia layanan digital, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan praktik perjudian yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penegakan hukum yang konsisten disertai partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari aktivitas perjudian yang merugikan.
Editor: Riska
.jpg)