Merusak Barang Orang Lain Bisa Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Hukum dalam KUHP Baru
MAKASSAR - Tindakan merusak barang milik orang lain masih menjadi salah satu perkara pidana yang kerap muncul di tengah masyarakat. Perbuatan tersebut sering terjadi akibat konflik pribadi, sengketa lahan, perselisihan keluarga, hingga aksi pelampiasan emosi yang tidak terkendali.
Mulai dari perusakan rumah, kendaraan, pagar, tempat usaha, tanaman produktif hingga fasilitas umum, tindakan semacam itu tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga berpotensi membawa pelakunya berhadapan dengan proses hukum pidana.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tindakan merusak barang milik orang lain bukan sekadar persoalan kerugian materiil, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana.
"Sering kali seseorang merasa memiliki alasan karena sedang marah atau merasa dirugikan. Namun ketika kemarahan itu diwujudkan dengan merusak barang milik orang lain, maka persoalannya sudah dapat masuk ke ranah hukum pidana," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak kepemilikan merupakan salah satu prinsip yang dijamin oleh hukum. Karena itu, setiap orang dilarang merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam KUHP Nasional, perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya maupun sebagian merupakan milik orang lain dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP.
"Unsur yang biasanya menjadi perhatian penegak hukum adalah adanya tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan suatu barang mengalami kerusakan atau kehilangan fungsi yang semestinya," jelasnya.
Menurut Andi Akbar, suatu barang tidak harus hancur total untuk dikategorikan sebagai perusakan. Ketika tindakan seseorang menyebabkan barang tersebut rusak, tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, atau menimbulkan kerugian bagi pemiliknya, kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan hukum.
Dalam praktiknya, perkara perusakan sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penganiayaan, pengancaman, pengeroyokan, sengketa kepemilikan aset, maupun konflik pertanahan.
Karena itu, aparat penegak hukum biasanya akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian guna mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang turut menyertai peristiwa tersebut.
"Sering kali perusakan hanya merupakan bagian dari konflik yang lebih besar. Oleh sebab itu, setiap perkara harus dilihat secara menyeluruh agar fakta hukumnya dapat terungkap secara utuh," katanya.
Kasus perusakan sendiri bukan hal baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa pelaku perusakan dapat dijatuhi pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti di persidangan.
Salah satu contoh yang pernah menyita perhatian publik adalah berbagai kasus perusakan rumah dan bangunan yang dipicu sengketa lahan. Dalam sejumlah perkara, pengadilan menjatuhkan pidana kepada pihak yang terbukti melakukan pembongkaran atau perusakan terhadap bangunan yang masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Selain itu, publik juga kerap dihadapkan pada berbagai video viral yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan maupun tempat usaha akibat konflik pribadi. Tidak sedikit kasus semacam itu yang akhirnya berujung pada proses hukum setelah didukung alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Andi Akbar menambahkan bahwa perkembangan teknologi saat ini membuat pembuktian perkara perusakan menjadi semakin mudah dilakukan.
"Foto, video, rekaman CCTV, hingga bukti elektronik lainnya sering menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya.
Bagi masyarakat yang menjadi korban, ia menyarankan agar segera mendokumentasikan kondisi objek yang dirusak, mengamankan bukti kepemilikan, mencatat identitas saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah cepat sangat penting untuk menjaga keberadaan alat bukti yang nantinya dapat digunakan dalam proses pembuktian.
"Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, bukti-bukti yang ada sebaiknya segera diamankan," katanya.
Selain menempuh jalur pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi apabila kerugian materiil yang ditimbulkan cukup signifikan.
Lebih lanjut, Andi Akbar menilai meningkatnya perkara perusakan menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara dewasa dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Tidak ada persoalan yang menjadi selesai karena diselesaikan dengan merusak milik orang lain. Justru tindakan tersebut berpotensi menambah masalah dan menempatkan pelakunya dalam posisi berhadapan dengan hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi cara yang paling tepat dalam negara hukum," tegasnya.
Kalangan praktisi hukum menilai penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku perusakan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi korban, serta mencegah munculnya tindakan serupa di kemudian hari.
Editor: Intan Maharani
MAKASSAR - Tindakan merusak barang milik orang lain masih menjadi salah satu perkara pidana yang kerap muncul di tengah masyarakat. Perbuatan tersebut sering terjadi akibat konflik pribadi, sengketa lahan, perselisihan keluarga, hingga aksi pelampiasan emosi yang tidak terkendali.
Mulai dari perusakan rumah, kendaraan, pagar, tempat usaha, tanaman produktif hingga fasilitas umum, tindakan semacam itu tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga berpotensi membawa pelakunya berhadapan dengan proses hukum pidana.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tindakan merusak barang milik orang lain bukan sekadar persoalan kerugian materiil, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana.
"Sering kali seseorang merasa memiliki alasan karena sedang marah atau merasa dirugikan. Namun ketika kemarahan itu diwujudkan dengan merusak barang milik orang lain, maka persoalannya sudah dapat masuk ke ranah hukum pidana," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak kepemilikan merupakan salah satu prinsip yang dijamin oleh hukum. Karena itu, setiap orang dilarang merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam KUHP Nasional, perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya maupun sebagian merupakan milik orang lain dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP.
"Unsur yang biasanya menjadi perhatian penegak hukum adalah adanya tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan suatu barang mengalami kerusakan atau kehilangan fungsi yang semestinya," jelasnya.
Menurut Andi Akbar, suatu barang tidak harus hancur total untuk dikategorikan sebagai perusakan. Ketika tindakan seseorang menyebabkan barang tersebut rusak, tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, atau menimbulkan kerugian bagi pemiliknya, kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan hukum.
Dalam praktiknya, perkara perusakan sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penganiayaan, pengancaman, pengeroyokan, sengketa kepemilikan aset, maupun konflik pertanahan.
Karena itu, aparat penegak hukum biasanya akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian guna mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang turut menyertai peristiwa tersebut.
"Sering kali perusakan hanya merupakan bagian dari konflik yang lebih besar. Oleh sebab itu, setiap perkara harus dilihat secara menyeluruh agar fakta hukumnya dapat terungkap secara utuh," katanya.
Kasus perusakan sendiri bukan hal baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa pelaku perusakan dapat dijatuhi pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti di persidangan.
Salah satu contoh yang pernah menyita perhatian publik adalah berbagai kasus perusakan rumah dan bangunan yang dipicu sengketa lahan. Dalam sejumlah perkara, pengadilan menjatuhkan pidana kepada pihak yang terbukti melakukan pembongkaran atau perusakan terhadap bangunan yang masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Selain itu, publik juga kerap dihadapkan pada berbagai video viral yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan maupun tempat usaha akibat konflik pribadi. Tidak sedikit kasus semacam itu yang akhirnya berujung pada proses hukum setelah didukung alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Andi Akbar menambahkan bahwa perkembangan teknologi saat ini membuat pembuktian perkara perusakan menjadi semakin mudah dilakukan.
"Foto, video, rekaman CCTV, hingga bukti elektronik lainnya sering menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya.
Bagi masyarakat yang menjadi korban, ia menyarankan agar segera mendokumentasikan kondisi objek yang dirusak, mengamankan bukti kepemilikan, mencatat identitas saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah cepat sangat penting untuk menjaga keberadaan alat bukti yang nantinya dapat digunakan dalam proses pembuktian.
"Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, bukti-bukti yang ada sebaiknya segera diamankan," katanya.
Selain menempuh jalur pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi apabila kerugian materiil yang ditimbulkan cukup signifikan.
Lebih lanjut, Andi Akbar menilai meningkatnya perkara perusakan menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara dewasa dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Tidak ada persoalan yang menjadi selesai karena diselesaikan dengan merusak milik orang lain. Justru tindakan tersebut berpotensi menambah masalah dan menempatkan pelakunya dalam posisi berhadapan dengan hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi cara yang paling tepat dalam negara hukum," tegasnya.
Kalangan praktisi hukum menilai penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku perusakan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi korban, serta mencegah munculnya tindakan serupa di kemudian hari.
Editor: Intan Maharani
.jpg)