Bukan Sekadar Kejahatan Seksual, Pemerkosaan Tinggalkan Luka Seumur Hidup; Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Pentingnya Perlindungan Korban

Bukan Sekadar Kejahatan Seksual, Pemerkosaan Tinggalkan Luka Seumur Hidup; Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Pentingnya Perlindungan Korban

WATAMPONE
- Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah perkara yang melibatkan korban perempuan maupun anak mencuat di berbagai daerah. Selain menimbulkan dampak fisik, tindak pidana tersebut juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam dan dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang.

Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya keberanian korban untuk melapor dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat kasus-kasus kekerasan seksual semakin banyak terungkap ke ruang publik. Di sisi lain, hal tersebut juga menunjukkan bahwa tindak pidana seksual masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh pihak.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa pemerkosaan merupakan salah satu tindak pidana berat yang harus ditangani secara profesional, cepat, dan berorientasi pada perlindungan korban.

"Pemerkosaan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia, integritas tubuh, dan hak asasi seseorang. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip pembuktian yang sah menurut hukum," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/11).

Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pengaturan mengenai tindak pidana seksual mengalami sejumlah pembaruan dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemerkosaan kini diatur dalam Pasal 473 KUHP Nasional. Pada pokoknya, pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa seseorang melakukan persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dalam keadaan tertentu yang menyebabkan korban tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas.

"KUHP Nasional tetap menempatkan pemerkosaan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman pidana yang berat. Bahkan dalam keadaan tertentu, seperti apabila menimbulkan akibat yang lebih berat terhadap korban, ancaman hukumannya dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain KUHP Nasional, Andi Akbar menilai bahwa penanganan perkara kekerasan seksual saat ini juga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Menurutnya, UU TPKS menjadi tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia karena tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pemulihan korban.

"UU TPKS memberikan ruang perlindungan yang lebih luas kepada korban, mulai dari hak atas pendampingan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi, restitusi atau ganti kerugian, hingga perlindungan selama proses hukum berlangsung," katanya.

Dalam praktik penegakan hukum, lanjutnya, pembuktian menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam perkara pemerkosaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum biasanya mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian.

Selain keterangan korban, alat bukti yang sering digunakan antara lain hasil pemeriksaan medis, visum et repertum, rekaman elektronik, keterangan saksi, petunjuk, maupun pendapat ahli sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Andi Akbar, semakin cepat suatu peristiwa dilaporkan, semakin besar pula peluang untuk mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Korban maupun keluarga korban sebaiknya segera mencari pertolongan medis dan melaporkan kejadian yang dialami kepada aparat penegak hukum. Langkah cepat sering kali sangat membantu dalam proses pembuktian," ujarnya.

Belakangan ini, sejumlah kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian nasional menunjukkan bahwa kejahatan tersebut dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk lingkungan pendidikan, tempat kerja, hingga lingkungan sosial yang selama ini dianggap aman.

Publik masih mengingat kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Bandung yang akhirnya dijatuhi hukuman setelah proses hukum berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana tindak pidana seksual dapat terjadi dalam relasi yang melibatkan kepercayaan dan posisi tertentu.

Selain itu, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lingkungan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir juga memicu perdebatan luas mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban serta perlunya sistem pencegahan yang lebih efektif.

Andi Akbar mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan korban.

Menurutnya, salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan adalah dengan tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi pribadi yang berpotensi menimbulkan trauma tambahan.

"Korban memiliki hak atas privasi dan perlindungan. Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi setiap perkara yang sedang diproses secara hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," katanya.

Ia menambahkan bahwa stigma sosial masih menjadi salah satu hambatan yang sering dihadapi korban ketika hendak melaporkan peristiwa yang dialaminya. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut disalahkan, dikucilkan, atau tidak dipercaya.

Padahal, menurutnya, keberanian korban untuk melapor merupakan langkah penting agar proses hukum dapat berjalan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk melindungi korban. Karena itu, korban tidak perlu ragu untuk mencari bantuan hukum, bantuan psikologis, maupun perlindungan yang tersedia," tegasnya.

Kalangan praktisi hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian penting dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Di sisi lain, perlindungan yang memadai terhadap korban, peningkatan kesadaran masyarakat, serta implementasi KUHP Nasional dan UU TPKS secara efektif diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih komprehensif sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Editor: Andi Tika

Lebih baru Lebih lama