Kendaraan Tak Dikembalikan hingga Dana Usaha Raib, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Kasus Penggelapan

Kendaraan Tak Dikembalikan hingga Dana Usaha Raib, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Kasus Penggelapan

BONE
- Kasus penggelapan masih menjadi salah satu perkara yang cukup sering muncul dalam laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Modusnya pun beragam, mulai dari penggelapan kendaraan yang dipinjam kemudian tidak dikembalikan, penyalahgunaan dana perusahaan, penguasaan hasil penjualan, hingga penggelapan aset yang terjadi dalam hubungan bisnis maupun hubungan kerja.

Tidak sedikit korban yang baru menyadari telah dirugikan setelah barang atau dana yang dipercayakan kepada seseorang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialihkan kepada pihak lain tanpa izin. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga harus menempuh proses hukum untuk mendapatkan kepastian atas hak-haknya.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., mengingatkan bahwa penggelapan merupakan tindak pidana yang berbeda dengan pencurian meskipun sama-sama berkaitan dengan kerugian terhadap harta benda.

Menurutnya, perbedaan mendasar terletak pada cara pelaku memperoleh penguasaan atas barang yang kemudian menjadi objek perkara.

"Dalam kasus pencurian, barang diambil tanpa hak sejak awal. Sedangkan dalam penggelapan, barang tersebut pada mulanya memang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, namun kemudian dikuasai atau digunakan seolah-olah menjadi miliknya sendiri secara melawan hukum," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (26/09).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.

Menurut Andi Akbar, unsur penting yang biasanya menjadi perhatian dalam perkara penggelapan adalah adanya hubungan penguasaan yang sah pada awalnya, kemudian diikuti tindakan yang menunjukkan niat untuk menguasai atau memperlakukan barang tersebut sebagai milik sendiri.

"Karena itu, pembuktian dalam perkara penggelapan biasanya berfokus pada status kepemilikan barang, dasar penyerahan atau penguasaan barang, serta tindakan-tindakan yang dilakukan setelah barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku," jelasnya.

Dalam praktik hukum, lanjutnya, kasus penggelapan banyak terjadi dalam hubungan yang dilandasi kepercayaan. Misalnya kendaraan yang dipinjam untuk sementara waktu namun kemudian dijual tanpa izin, dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, atau hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada pihak yang berhak.

Selain itu, perkara penggelapan juga kerap muncul dalam hubungan kerja sama usaha, penitipan barang, pengelolaan dana investasi, hingga transaksi bisnis yang melibatkan aset bernilai tinggi.

Menurut Andi Akbar, tidak semua sengketa mengenai uang atau barang otomatis dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang cermat terhadap fakta-fakta yang ada untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau sengketa perdata.

"Setiap perkara harus dilihat secara utuh. Aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat unsur penguasaan secara melawan hukum atau justru persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata," katanya.

Belakangan ini, sejumlah kasus penggelapan kembali menjadi perhatian publik. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah penggelapan kendaraan bermotor yang berawal dari hubungan pertemanan, kerja sama, atau pinjam pakai. Dalam banyak kasus, kendaraan yang dipinjam kemudian dialihkan, digadaikan, bahkan dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Selain itu, penggelapan dana perusahaan juga beberapa kali mencuat ke publik dan berujung pada proses hukum. Kasus semacam ini umumnya terjadi ketika seseorang yang diberikan kewenangan mengelola keuangan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut Andi Akbar, meningkatnya perkara penggelapan menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap hubungan yang melibatkan uang, barang, maupun aset lainnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan adanya dokumen tertulis ketika melakukan penitipan, peminjaman, kerja sama usaha, atau penyerahan barang kepada pihak lain.

"Dokumen yang jelas akan sangat membantu apabila di kemudian hari muncul permasalahan hukum. Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah pula menjelaskan posisi hukum masing-masing pihak," ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan, ia menyarankan agar segera mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan kepemilikan dan penyerahan barang, termasuk kuitansi, perjanjian, bukti transfer, percakapan elektronik, maupun identitas saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut memiliki peran penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat serta mendukung proses pembuktian apabila perkara berlanjut ke ranah hukum.

"Korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Karena itu, penting untuk segera mengamankan bukti dan berkonsultasi mengenai langkah hukum yang tersedia," tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa penggelapan pada dasarnya merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh orang lain. Oleh karena itu, kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak milik menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.

"Kepercayaan merupakan fondasi penting dalam hubungan sosial maupun bisnis. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan untuk menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius," katanya.

Kalangan hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku penggelapan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha. Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi berbasis kepercayaan, pemahaman terhadap aspek hukum serta dokumentasi yang baik dinilai menjadi langkah preventif yang efektif untuk mengurangi potensi sengketa maupun tindak pidana penggelapan di masa mendatang.

Editor: Andi Nana

Lebih baru Lebih lama