Emosi Sesaat Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Kasus Penganiayaan

Emosi Sesaat Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Kasus Penganiayaan

PALOPO
- Kasus penganiayaan masih menjadi salah satu tindak pidana yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Berbagai peristiwa kekerasan yang berawal dari pertengkaran, konflik keluarga, perselisihan bisnis, sengketa lahan, hingga aksi main hakim sendiri terus bermunculan dan tidak jarang berakhir di meja hijau.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus penganiayaan yang viral di media sosial kembali memicu perhatian publik. Banyak peristiwa yang pada awalnya hanya dipicu persoalan sepele justru berkembang menjadi tindak pidana serius akibat ketidakmampuan para pihak mengendalikan emosi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kekerasan masih kerap dipilih sebagai cara menyelesaikan konflik, meskipun konsekuensi hukum yang mengintai tidaklah ringan.

Menanggapi kondisi tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar dalam menghadapi permasalahan.

"Sering kali seseorang bertindak karena emosi sesaat tanpa memikirkan akibat hukumnya. Padahal tindakan memukul, menendang, mendorong, atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat berujung pada proses pidana, terlebih apabila menyebabkan luka serius atau akibat yang lebih berat," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (14/10).

Menurutnya, tindak pidana penganiayaan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai penganiayaan diatur dalam Pasal 466 dan pasal-pasal berikutnya yang mengklasifikasikan penganiayaan berdasarkan tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Semakin berat luka atau dampak yang dialami korban, semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Andi Akbar menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, penyidik tidak hanya melihat tindakan yang dilakukan pelaku, tetapi juga akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Karena itu, hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum sering menjadi salah satu alat bukti yang sangat penting dalam perkara penganiayaan.

"Visum memiliki peran penting karena dapat menjelaskan kondisi korban secara objektif. Dari sana dapat diketahui tingkat luka yang dialami serta hubungan antara tindakan pelaku dan akibat yang timbul," jelasnya.

Menurut Andi Akbar, banyak perkara penganiayaan sebenarnya bermula dari konflik yang dapat diselesaikan secara damai. Namun karena salah satu pihak memilih menggunakan kekerasan, persoalan tersebut berubah menjadi perkara pidana.

Ia menilai masih ada sebagian masyarakat yang menganggap tindakan memukul atau melakukan kekerasan fisik sebagai sesuatu yang wajar ketika sedang marah. Padahal dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak atas perlindungan terhadap keselamatan dan integritas fisiknya.

"Tidak ada persoalan yang menjadi lebih baik karena diselesaikan dengan kekerasan. Yang terjadi justru sering kali muncul masalah hukum baru yang merugikan semua pihak," katanya.

Belakangan ini, sejumlah kasus penganiayaan yang menjadi perhatian publik menunjukkan bagaimana tindakan kekerasan dapat menimbulkan dampak yang luas. Beberapa kasus bahkan berujung pada luka berat maupun kematian sehingga pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain penganiayaan yang dilakukan secara individual, kasus pengeroyokan juga masih sering ditemukan. Dalam situasi seperti itu, seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing.

Menurut Andi Akbar, masyarakat perlu memahami bahwa ikut melakukan kekerasan, membantu terjadinya kekerasan, atau turut serta dalam pengeroyokan dapat menimbulkan konsekuensi hukum meskipun bukan pihak yang menyebabkan luka paling serius.

"Dalam perkara yang melibatkan beberapa orang, aparat penegak hukum akan melihat keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia," ujarnya.

Ia juga menyoroti masih terjadinya praktik main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh melakukan pelanggaran hukum tertentu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan oleh masyarakat.

"Penegakan hukum adalah kewenangan aparat yang diberikan oleh undang-undang. Masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi tersebut dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun," tegasnya.

Bagi korban penganiayaan, Andi Akbar menyarankan agar segera mencari pertolongan medis setelah kejadian. Pemeriksaan kesehatan dan pembuatan visum dinilai penting untuk mendokumentasikan kondisi korban secara resmi.

Selain itu, korban juga perlu mengamankan bukti-bukti lain seperti rekaman CCTV, foto luka, percakapan yang berkaitan dengan peristiwa, serta identitas saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dalam mengumpulkan bukti sering menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan dan pembuktian perkara.

"Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Oleh karena itu, bukti-bukti yang ada perlu diamankan sejak awal agar proses hukum dapat berjalan secara optimal," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa meningkatnya kasus penganiayaan harus menjadi perhatian bersama. Selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan pula peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, maupun jalur hukum yang sah.

Menurutnya, kemampuan mengendalikan emosi dan menghormati hak orang lain merupakan bagian penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang aman dan tertib.

"Setiap konflik memiliki mekanisme penyelesaian yang tersedia. Mengedepankan dialog dan jalur hukum jauh lebih bermanfaat dibandingkan tindakan kekerasan yang hanya menimbulkan kerugian dan persoalan hukum baru," pungkasnya.

Kalangan praktisi hukum menilai bahwa penganiayaan tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan. Karena itu, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

Editor: Widya

Lebih baru Lebih lama