Dari Investasi Bodong hingga Jual Beli Online, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Tindak Pidana Penipuan
PAREPARE - Kasus penipuan dengan berbagai modus masih menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling banyak merugikan masyarakat. Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas transaksi digital, pola penipuan pun semakin beragam, mulai dari investasi bodong, jual beli online fiktif, arisan berantai, pinjaman uang, proyek palsu, hingga penyalahgunaan identitas yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun perusahaan tertentu.
Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah akibat mempercayai informasi yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan, kedekatan emosional, maupun citra profesional untuk memperoleh kepercayaan dari korban.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena hampir seluruh lapisan masyarakat berpotensi menjadi sasaran, mulai dari pelajar, pekerja, pelaku usaha, hingga kalangan profesional.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mempercayai tawaran kerja sama, investasi, maupun transaksi yang melibatkan uang dan aset bernilai ekonomi.
"Banyak perkara penipuan bermula dari kepercayaan yang diberikan korban kepada pelaku. Setelah kepercayaan itu terbentuk, pelaku kemudian menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang, barang, atau hak tertentu," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (17/09).
Menurutnya, tindak pidana penipuan hingga kini masih menjadi salah satu perkara yang paling sering dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan pola interaksi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penipuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492. Pada prinsipnya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Menurut Andi Akbar, unsur kebohongan menjadi salah satu inti utama dalam tindak pidana penipuan.
"Fokus utama dalam perkara penipuan adalah adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur tersebut yang biasanya akan menjadi perhatian dalam proses pembuktian," jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian atau transaksi otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Dalam praktik hukum, kata dia, masih banyak masyarakat yang menyamakan antara wanprestasi atau ingkar janji dengan tindak pidana penipuan. Padahal keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.
"Sering kali seseorang menganggap dirinya menjadi korban penipuan hanya karena pihak lain tidak memenuhi janji atau kewajibannya. Padahal harus dianalisis terlebih dahulu apakah sejak awal memang terdapat niat menipu, penggunaan identitas palsu, atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan," katanya.
Menurutnya, perbedaan antara wanprestasi dan penipuan menjadi salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan perdebatan dalam praktik hukum.
Karena itu, setiap laporan yang masuk harus ditelaah berdasarkan fakta-fakta yang ada serta alat bukti yang tersedia untuk mengetahui apakah suatu peristiwa merupakan sengketa perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Belakangan ini, sejumlah kasus penipuan kembali menjadi sorotan publik. Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Dalam banyak kasus, korban baru menyadari telah ditipu ketika pelaku menghentikan pembayaran keuntungan atau menghilang setelah berhasil menghimpun dana dalam jumlah besar.
Selain itu, kasus penipuan jual beli online juga masih terus terjadi. Pelaku biasanya menawarkan barang dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat calon pembeli. Setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim atau identitas pelaku tidak dapat lagi dihubungi.
Menurut Andi Akbar, perkembangan teknologi informasi membuat pelaku memiliki lebih banyak sarana untuk menjalankan aksinya. Namun di sisi lain, teknologi juga dapat membantu proses pembuktian apabila korban mampu mengamankan bukti-bukti yang dimiliki.
"Bukti digital saat ini memiliki peran yang sangat penting. Percakapan elektronik, bukti transfer, surat perjanjian, rekaman komunikasi, hingga dokumen transaksi dapat menjadi alat bukti yang relevan dalam proses hukum," ujarnya.
Ia menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan investasi, kerja sama bisnis, maupun transaksi lainnya sebelum menyerahkan uang atau aset.
Pengecekan legalitas usaha, alamat kantor, identitas pihak yang menawarkan transaksi, serta rekam jejak usaha dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan.
"Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan tanpa penjelasan yang masuk akal, maka masyarakat justru harus semakin berhati-hati," katanya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, kecepatan dalam mengumpulkan dan menjaga alat bukti sering menjadi faktor penting dalam proses penelusuran pelaku maupun pembuktian perkara.
"Semakin lengkap bukti yang dimiliki korban, semakin besar peluang untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi dan meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang terlibat," tegasnya.
Di tengah semakin kompleksnya pola kejahatan modern, kalangan hukum menilai bahwa peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah tindak pidana penipuan. Penegakan hukum yang konsisten, dukungan teknologi, serta meningkatnya kewaspadaan masyarakat diharapkan dapat menekan angka kejahatan yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Editor: Putri Lestari
PAREPARE - Kasus penipuan dengan berbagai modus masih menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling banyak merugikan masyarakat. Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas transaksi digital, pola penipuan pun semakin beragam, mulai dari investasi bodong, jual beli online fiktif, arisan berantai, pinjaman uang, proyek palsu, hingga penyalahgunaan identitas yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun perusahaan tertentu.
Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah akibat mempercayai informasi yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan, kedekatan emosional, maupun citra profesional untuk memperoleh kepercayaan dari korban.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena hampir seluruh lapisan masyarakat berpotensi menjadi sasaran, mulai dari pelajar, pekerja, pelaku usaha, hingga kalangan profesional.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mempercayai tawaran kerja sama, investasi, maupun transaksi yang melibatkan uang dan aset bernilai ekonomi.
"Banyak perkara penipuan bermula dari kepercayaan yang diberikan korban kepada pelaku. Setelah kepercayaan itu terbentuk, pelaku kemudian menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang, barang, atau hak tertentu," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (17/09).
Menurutnya, tindak pidana penipuan hingga kini masih menjadi salah satu perkara yang paling sering dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan pola interaksi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penipuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492. Pada prinsipnya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Menurut Andi Akbar, unsur kebohongan menjadi salah satu inti utama dalam tindak pidana penipuan.
"Fokus utama dalam perkara penipuan adalah adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur tersebut yang biasanya akan menjadi perhatian dalam proses pembuktian," jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian atau transaksi otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Dalam praktik hukum, kata dia, masih banyak masyarakat yang menyamakan antara wanprestasi atau ingkar janji dengan tindak pidana penipuan. Padahal keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.
"Sering kali seseorang menganggap dirinya menjadi korban penipuan hanya karena pihak lain tidak memenuhi janji atau kewajibannya. Padahal harus dianalisis terlebih dahulu apakah sejak awal memang terdapat niat menipu, penggunaan identitas palsu, atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan," katanya.
Menurutnya, perbedaan antara wanprestasi dan penipuan menjadi salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan perdebatan dalam praktik hukum.
Karena itu, setiap laporan yang masuk harus ditelaah berdasarkan fakta-fakta yang ada serta alat bukti yang tersedia untuk mengetahui apakah suatu peristiwa merupakan sengketa perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Belakangan ini, sejumlah kasus penipuan kembali menjadi sorotan publik. Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Dalam banyak kasus, korban baru menyadari telah ditipu ketika pelaku menghentikan pembayaran keuntungan atau menghilang setelah berhasil menghimpun dana dalam jumlah besar.
Selain itu, kasus penipuan jual beli online juga masih terus terjadi. Pelaku biasanya menawarkan barang dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat calon pembeli. Setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim atau identitas pelaku tidak dapat lagi dihubungi.
Menurut Andi Akbar, perkembangan teknologi informasi membuat pelaku memiliki lebih banyak sarana untuk menjalankan aksinya. Namun di sisi lain, teknologi juga dapat membantu proses pembuktian apabila korban mampu mengamankan bukti-bukti yang dimiliki.
"Bukti digital saat ini memiliki peran yang sangat penting. Percakapan elektronik, bukti transfer, surat perjanjian, rekaman komunikasi, hingga dokumen transaksi dapat menjadi alat bukti yang relevan dalam proses hukum," ujarnya.
Ia menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan investasi, kerja sama bisnis, maupun transaksi lainnya sebelum menyerahkan uang atau aset.
Pengecekan legalitas usaha, alamat kantor, identitas pihak yang menawarkan transaksi, serta rekam jejak usaha dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan.
"Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan tanpa penjelasan yang masuk akal, maka masyarakat justru harus semakin berhati-hati," katanya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, kecepatan dalam mengumpulkan dan menjaga alat bukti sering menjadi faktor penting dalam proses penelusuran pelaku maupun pembuktian perkara.
"Semakin lengkap bukti yang dimiliki korban, semakin besar peluang untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi dan meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang terlibat," tegasnya.
Di tengah semakin kompleksnya pola kejahatan modern, kalangan hukum menilai bahwa peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah tindak pidana penipuan. Penegakan hukum yang konsisten, dukungan teknologi, serta meningkatnya kewaspadaan masyarakat diharapkan dapat menekan angka kejahatan yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Editor: Putri Lestari
.jpg)