Dokumen Palsu Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Maraknya Kejahatan Pemalsuan

Dokumen Palsu Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Maraknya Kejahatan Pemalsuan

Bugis.Net
- Meningkatnya kasus dugaan pemalsuan dokumen di berbagai daerah kembali menjadi perhatian kalangan praktisi hukum. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari pemalsuan tanda tangan, identitas diri, surat kuasa, sertifikat tanah, dokumen perusahaan, hingga akta autentik yang digunakan untuk memperoleh keuntungan atau menguasai hak milik pihak lain secara melawan hukum.

Perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan kemudahan dalam pengelolaan dokumen, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk pemalsuan yang semakin sulit dideteksi. Tidak sedikit perkara yang akhirnya berujung pada sengketa hukum panjang dan menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Sejumlah kasus yang mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan masih menjadi ancaman serius. Beberapa perkara bahkan melibatkan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah yang akhirnya diproses hingga pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa pemalsuan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.

"Masih ada anggapan bahwa pemalsuan hanya persoalan administratif atau sengketa perdata. Padahal ketika seseorang dengan sengaja membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk memperoleh hak atau keuntungan tertentu, maka terdapat konsekuensi pidana yang serius," ujar Andi Akbar saat memberikan pandangan hukum di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (28/11).

Menurutnya, ketentuan mengenai pemalsuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional tetap memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian dokumen karena dokumen merupakan salah satu alat bukti penting dalam berbagai hubungan hukum, baik yang berkaitan dengan kepemilikan aset, kegiatan usaha, transaksi keuangan, maupun urusan administrasi pemerintahan.

"Dalam perkara pemalsuan, yang dilindungi hukum bukan hanya selembar dokumen, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen tersebut. Ketika keaslian dokumen dirusak, maka kepastian hukum ikut terganggu," jelasnya.

Andi Akbar menerangkan bahwa pemalsuan surat pada prinsipnya mencakup perbuatan membuat surat palsu, mengubah isi surat, memalsukan tanda tangan, atau melakukan tindakan lain yang menyebabkan suatu dokumen seolah-olah asli dan benar padahal tidak sesuai kenyataan.

Selain pelaku yang membuat dokumen palsu, seseorang yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila penggunaan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Menurutnya, ancaman pidana dalam perkara pemalsuan dapat berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang dipalsukan serta akibat yang ditimbulkan.

Apabila pemalsuan dilakukan terhadap dokumen yang memiliki nilai pembuktian tinggi seperti akta autentik, sertifikat resmi, atau dokumen tertentu yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, ancaman pidananya dapat lebih berat dibandingkan pemalsuan dokumen biasa.

"Dalam praktik hukum, setiap perkara akan dianalisis berdasarkan jenis dokumen, tujuan pemalsuan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban maupun kepentingan hukum yang dilanggar," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara pemalsuan sering kali tidak berdiri sendiri. Banyak kasus yang disertai tindak pidana lain seperti penipuan, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, hingga sengketa kepemilikan aset yang bernilai besar.

Karena itu, aparat penegak hukum umumnya akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu tersebut.

Dalam sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik, pemalsuan dokumen digunakan sebagai sarana untuk menguasai tanah, memperoleh pinjaman bank, melakukan transaksi jual beli fiktif, maupun mengalihkan kepemilikan aset tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa dampak pemalsuan tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum dalam kegiatan ekonomi dan investasi.

Menurut Andi Akbar, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika menerima atau menggunakan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum.

Ia menyarankan agar setiap pihak melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen, terutama apabila berkaitan dengan transaksi bernilai besar, kepemilikan tanah, kerja sama bisnis, maupun pemberian kuasa yang memiliki akibat hukum penting.

"Jangan hanya mengandalkan salinan dokumen atau keterangan sepihak. Pastikan dokumen diverifikasi kepada instansi penerbit atau pihak yang berwenang untuk memastikan keabsahannya," ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan, ia menyarankan agar segera mengamankan dokumen asli, mengumpulkan bukti pendukung, serta melakukan verifikasi kepada instansi terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status dokumen sekaligus menjadi dasar apabila korban hendak menempuh jalur hukum.

"Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, apabila terdapat indikasi kuat telah terjadi pemalsuan, langkah hukum sebaiknya segera dipertimbangkan agar bukti-bukti yang ada tidak hilang," jelasnya.

Selain jalur pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata apabila pemalsuan tersebut berdampak terhadap hak kepemilikan, transaksi bisnis, maupun kepentingan hukum lainnya.

Andi Akbar menilai bahwa meningkatnya kasus pemalsuan menjadi pengingat bahwa kejujuran dan kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam setiap hubungan hukum dan ekonomi.

"Dokumen adalah instrumen yang menjadi dasar lahirnya banyak hak dan kewajiban hukum. Karena itu, setiap upaya memalsukan dokumen harus dipandang sebagai perbuatan serius yang dapat merusak kepercayaan dan kepastian hukum di tengah masyarakat," tegasnya.

Kalangan praktisi hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pemalsuan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi dan alat bukti hukum. Di sisi lain, penguatan sistem verifikasi, digitalisasi dokumen, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memeriksa keabsahan dokumen dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan potensi terjadinya kejahatan pemalsuan di masa mendatang.

Editor: Intan Permatasari

Lebih baru Lebih lama